Admin Sekolah
Admin Sekolah
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

SMAN 1 NGAMBUR SIAP SPMB 2025 !



SMAN 1 NGAMBUR bergerak cepat (Gercep) setelah menerima Dokumen Petujuk Teknis peleksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/289/V.01/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB pada SMA dan SMK di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026. Banyak hal yang perlu dipahami khusnya bagi kepala sekolah dan tim Pelaksana SPMB tahun ini. Dimana untuk pertamakalinya SPMB jenjang SMA dan SMK di Provinsi Lampung dibagi menjadi dua, hal tersebut dikarenakan adanya regulasi Sekolah Unggul dan Sekolah Reguler. Untuk Jalur Pendaftaran SPMB terbagi menjadi empat, diantaranya: 

Jalur Domisili 
Jalur domisili adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dengan mempertimbangkan kemudahan akses ke satuan pendidikan dan wilayah perbatasan kecamatan, kabupaten/kota, dan/atau provinsi. Jalur domisili ini mendapatkan kuota paling sedikit 30% dari daya tampung satuan pendidikan. 
 
Jalur Afirmasi 
Jalur afirmasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Jalur afirmasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 30% dari daya tampung satuan pendidikan terdiri dari 25% untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan 5% untuk calon murid penyandang disabilitas. 
  
Jalur Prestasi 
Jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur prestasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 35% dari daya tampung satuan pendidikan. (Ada ketentuan berbeda antara Sekolah Unggul dengan Sekolah Reguler) baca Juknis 
 
Jalur Mutasi 
Jalur mutasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Jalur mutasi ini mendapatkan kuota paling banyak 5% dari daya tampung satuan pendidikan terdiri dari 3% untuk calon murid dari perpindahan tugas orang tua/wali dan 2% untuk calon murid dari anak guru di sekolah tempat orang tua bertugas. Dimana waktu pendaftaran siswa baru pada SMA Unggul dilaksanakan lebih dahulu dan pelaksanaan pada sekolah reguler menyusul kemudian. Berikut adalah Jadwalnya:
Selanjutnya Persyaratan Umum bagi Calon Murid SMA dan SMK diantaranya: 
a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2025 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Dalam hal penggunaan surat keterangan lahir, harus dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.  
b. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. 

Sementara informasi singkat ini yang dapat mimin bagi, untuk informasi lebih lanjut nanti akan selalu mimin UPDATE. 

Jangan malas untuk membaca dan memahami isi bacaan ya !

Berbagi

Posting Komentar